JT - Perusahaan teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang dinilai mengandung banyak ketidakakuratan faktual tentang platform tersebut dan mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding atas putusan tersebut, yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi dan cara kerja bisnis kami," kata perusahaan dalam keterangan resmi di blognya pada Selasa.
Baca juga : POCO Resmi Rambah Pasar Tablet dengan Perkenalan POCO Pad di Tingkat Global
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah ekosistem terbuka dan Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan aplikasi di Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi masyarakat Indonesia untuk menemukan dan mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan banyak pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko aplikasi pihak ketiga dan unduhan langsung dari situs web para pengembang.
Baca juga : Kemenkominfo Blokir Akses Aplikasi TEMU
"Apple App Store dan beragam toko aplikasi pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara mereka menjalankan Play Store telah mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif di Indonesia.