JT – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memecat AKP M karena terbukti menjadi calo dalam penerimaan anggota Polri. Pemecatan dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini diputuskan dalam sidang kode etik pada Kamis, 6 Februari 2025.
"AKP M telah diputus PTDH dalam sidang kode etik karena terbukti menjadi calo penerimaan anggota Polri," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Minggu.
Baca juga : Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Siap Audit Yayasan Bodong Penerima Hibah Pendidikan
Djoko menjelaskan bahwa AKP M melakukan pelanggaran pada tahun 2022 dengan menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri kepada seorang korban dan meminta uang sebesar Rp175 juta. Kasus ini mencerminkan keseriusan Polda Sulteng dalam menindak tegas oknum yang mencoreng institusi kepolisian.
"Tindakan ini adalah wujud komitmen Polda Sulteng untuk membersihkan oknum yang terlibat praktik percaloan dan menghilangkan stigma negatif bahwa 'Masuk Polri Bayar'," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua yang anaknya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025, agar tidak tergiur menggunakan jasa calo.
Baca juga : Pemprov Banten Terima Insentif Fiskal Rp6,28 Miliar untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
"Jangan percaya jika ada yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, karena seleksi Polri dilakukan secara transparan dan akuntabel," tegasnya. * * *