JT - Subdirektorat Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang dialami artis Bunga Zainal.
"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Landung Simatupang Rayakan 50 Tahun Berkarya Melalui Pentas Ceramah
Ade Ary menjelaskan kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
"Tadi malam sudah ditahan," katanya.
Menurut Ade Ary, para tersangka terbukti mengajak korban untuk berinvestasi dalam bisnis pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali.
Baca juga : Kopi Indonesia Memikat Pengunjung Pameran di Chicago AS
"Benar bahwa tersangka memberikan 'Purchase Order' (PO) palsu kepada korban. PO tersebut diedit atau diubah dari PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik," ujarnya.
Para tersangka menerima uang dari korban secara bertahap dengan total Rp6.125.000.000 mulai Desember 2021 hingga Juni 2022. Namun, mereka tidak mengembalikan uang modal maupun keuntungan yang dijanjikan.