JT – Mantan Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya, dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun akibat keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyampaikan, “Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun dan tidak ditempatkan pada fungsi penegakan hukum.”
Baca juga : Ketua DPR RI Desak Penanganan Kasus Kematian Pelajar SMP di Padang
Kompol Dimas diduga melakukan penangkapan terhadap empat warga negara Indonesia (WNI) yang dituduh menyalahgunakan narkoba dalam acara DWP 2024.
Namun, proses pengajuan rehabilitasi tidak dilakukan melalui mekanisme yang seharusnya, yakni Tim Asesmen Terpadu (TAT). Sebaliknya, ada permintaan uang sebagai imbalan atas pembebasan atau pelepasan para tersangka.
Selain sanksi demosi, Kompol Dimas diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Ia juga dikenakan sanksi pembinaan rohani, mental, serta pengetahuan profesi selama satu bulan.
Baca juga : DPR RI Kirim Surat Persetujuan Calon Kepala BIN ke Presiden Jokowi
Sidang etik yang digelar di Polda Metro Jaya juga menyidangkan tiga perwira lainnya dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yaitu Kompol David Richardo Hutasoit, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, dan Kompol Palti Raja Sinaga.
Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran serupa, yakni menangkap WNI dan warga negara asing (WNA) dalam acara DWP tanpa memproses rehabilitasi secara prosedural, serta meminta uang tebusan.