JT – Sebanyak 180 karyawan perusahaan outsourcing PT Sinar Bumi Pertiwi di Kabupaten Musi Rawas Utara menuntut pembayaran gaji yang tertunda selama dua bulan. Karyawan yang kini telah diberhentikan tersebut juga belum menerima kompensasi sisa kontrak kerja yang dijanjikan perusahaan.
Menurut informasi, PT Sinar Bumi Pertiwi diduga dimiliki oleh Kepala Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir. Salah satu mantan karyawan berinisial A menyampaikan bahwa gaji dan kompensasi adalah hak mereka yang harus dipenuhi.
Baca juga : Pemkot Bekasi Cabut Maklumat Perbolehkan THM Buka di Bulan Ramadhan
“Kami berharap gaji dan kompensasi itu bisa cair karena itu memang hak kami yang belum dibayarkan. Terlebih saat ini kami sudah tidak bekerja,” ujar A.
Para karyawan sebelumnya direkrut oleh PT Sinar Bumi Pertiwi, yang berperan sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja (labour supply) untuk PT Bintang Sukses Energi (BSE), vendor perusahaan tambang di Desa Belani.
Kasus ini telah dilaporkan oleh sejumlah mantan karyawan ke Dinas Tenaga Kerja setempat dengan harapan pemerintah dapat membantu menuntaskan hak-hak mereka yang belum terpenuhi.
Baca juga : PFN Dukung Penegakan Hukum Kasus Penyerobotan Tanah Milik Negara
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diterima, PT Bintang Sukses Energi saat ini dilaporkan sudah tidak beroperasi karena kesulitan keuangan, termasuk ketidakmampuan membayar biaya operasional serta gaji karyawan.
Mantan karyawan berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, dapat segera menindaklanjuti kasus ini agar hak-hak mereka yang belum terpenuhi bisa segera direalisasikan. * * *