JT – Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengkarantina 57 sapi yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di beberapa peternakan.
Langkah ini diambil untuk proses penyembuhan serta mencegah penularan lebih lanjut ke hewan ternak lainnya.
Baca juga : Penyaluran Bantuan Beras Cadangan di Kabupaten Bekasi Harus Tepat Sasaran
Kepala DPKHP Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, menjelaskan, “Sebagian besar sapi yang terjangkit PMK baru saja datang dari luar daerah dan sudah dikarantina oleh peternak. Namun, karena lokasi kandang mereka berdekatan dengan sapi-sapi lokal yang sehat, PMK pun akhirnya menyebar.”
Aris menambahkan, petugas kesehatan hewan telah memberikan vaksinasi dan memastikan sapi yang terinfeksi ditempatkan dalam kandang terpisah Untuk mencegah penyebaran lebih luas, DPKHP Cianjur menggencarkan vaksinasi di seluruh peternakan yang tersebar di 32 kecamatan.
“Peternak harus rutin memeriksa kesehatan hewan ternak mereka dan segera melaporkan jika ada penambahan jumlah ternak. Selain itu, sapi yang baru datang dari luar daerah harus dipisahkan selama 14 hari sebagai langkah preventif,” ujar Aris.
Baca juga : Kompolnas Pantau Langsung Sidang Etik Eks Kasat Reskrim Jaksel
Pemberian vaksin PMK kepada peternak di Cianjur dilakukan secara gratis, sesuai anjuran pemerintah. Vaksinasi dapat diakses melalui puskeswan setempat atau langsung menghubungi DPKHP Cianjur.
Selain itu, DPKHP juga terus memberikan sosialisasi kepada peternak mengenai penanganan dan pencegahan PMK.