JT – Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara mengumumkan peningkatan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, mengungkapkan bahwa ada dua kasus warga negara asing pemegang Visa On Arrival (VOA) yang tertangkap bekerja dan menerima upah di Jakarta Utara. Pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Tindak 442 Jukir Liar di Minimarket dan Ruko
"Jika di lapangan ditemukan bukti yang cukup kuat, kami akan melakukan penegakan hukum yang mengarah ke tindak pidana," ujarnya.
Namun, jika bukti yang ditemukan belum mencukupi, penindakan akan dilakukan secara administratif keimigrasian.
Widya juga menegaskan pentingnya pengawasan berkala dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Baca juga : Pemprov DKI Hapuskan Ganjil Genap Selama Libur Idul Adha 2024
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat WNA asal Tiongkok yang bekerja tanpa izin di tempat pijat dan spa di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Keempatnya, yang masing-masing berinisial XH, WW, WCX, dan ZY, terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Mereka juga dimasukkan dalam daftar penangkalan. * * *