JT - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan Kemendes PDT mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp16 triliun dari total Rp71 triliun untuk mendukung perwujudan swasembada pangan di Indonesia.
"Tidak ada celah kira-kira kepala desa untuk bermain, sehingga jangan sampai dana yang besar Rp16 triliun itu tidak ada jejaknya. Jadi selama ini kami pantau, kami evaluasi Dana Desa itu," kata Mendes Yandri dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Bidang Pangan seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta pada Rabu.
Baca juga : Kementerian PAN-RB Siapkan 60 Ribu Formasi ASN untuk Ibu Kota Nusantara
Ketentuan alokasi Dana Desa itu dimuat dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025 yang mencantumkan alokasi serendah-rendahnya 20 persen Dana Desa atau Rp16 triliun untuk membangun ketahanan pangan demi mewujudkan program Presiden Prabowo Subianto yakni swasembada pangan.
Lebih lanjut Mendes Yandri menyampaikan program Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan telah menjadi salah satu aksi prioritas dari Kemendes PDT ke depan.
Ia mengatakan dari 12 aksi prioritas yang akan dilakukan Kemendes PDT, ketahanan pangan lokal desa atau swasembada pangan berada di urutan kedua. Di urutan pertama, terdapat aksi revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang digunakan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga : KLH Akan Beri Sanksi TPA Open Dumping di 306 Kabupaten/Kota pada Februari 2025
“Dari 12 aksi itu, sudah kami cantumkan swasembada pangan, aksi yang kedua yaitu ketahanan pangan di tingkat desa atau lumbung desa, itu sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional,” kata Mendes Yandri.
Selain pengalokasian dana desa dan aksi prioritas, menurut Yandri, dibutuhkan pula kolaborasi dalam mewujudkan swasembada pangan.