JT - Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2025, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) dalam penyelenggaraan haji 2025.
“Presiden sudah meminta khusus kepada KPK untuk melakukan pendampingan kepada Kemenag dan BPH agar penyelenggaraan haji tahun ini berjalan dengan baik,” kata Dasco dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga : Menkeu: Program Makan Bergizi Gratis Disertakan dalam Postur APBN 2025
Dasco menjelaskan bahwa pendampingan KPK menjadi sangat penting, mengingat beberapa temuan terkait pelaksanaan Haji 2024 yang telah diawasi oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Salah satu catatan penting adalah ketidaksesuaian alokasi kuota haji tambahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dengan hasil konsultasi bersama Komisi VIII DPR RI.
“Kita harus mewaspadai temuan-temuan pansus yang lalu, di mana ada slot-slot yang termanipulasi agar yang berhak berangkat bisa berangkat tanpa hak-haknya dikurangi,” ujar Dasco.
Untuk Haji 2025, keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jamaah calon haji Indonesia dijadwalkan berlangsung antara 2 hingga 16 Mei 2025. Pemerintah bersama Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI telah menyetujui besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta. Sementara itu, jamaah calon haji diminta membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.
Baca juga : DJSN Pastikan Pekerja Korban PHK Sritex Tetap Mendapat Jaminan Kesehatan
Ketua Panja, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa BPIH 2025 sebesar Rp89.410.258,79 yang terdiri dari biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji, yang per jamaah rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 atau 38 persen dari total BPIH. Sementara itu, Bipih per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total biaya haji.
Biaya tersebut dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, akomodasi jamaah di Mekah dan Madinah, serta biaya hidup selama menjalankan ibadah haji.