JT – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Sri Zul Chairiyah, mengusulkan pembentukan tim independen untuk meminimalkan jumlah calon dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) pasca-penghapusan ambang batas pencalonan (presidential threshold).
Menurut Prof. Sri Zul, tim independen yang terdiri dari akademikus, ekonom, dan praktisi hukum (tanpa keterlibatan partai politik) akan menilai kesiapan pasangan calon. Tim ini akan melakukan seleksi terhadap calon yang diajukan partai politik sebelum deklarasi pencalonan.
Baca juga : Bapanas: Realisasi Program SPHP Hingga Mei Capai 729 Ribu Ton
Selain tim independen, Prof. Sri Zul juga mengusulkan pengetatan persyaratan pencalonan. Beberapa syarat yang diusulkan antara lain usia minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun, pendidikan minimal S-2, serta rekam jejak hukum yang bersih.
Ia juga mengusulkan calon presiden dan wakil presiden harus sudah menjadi anggota partai politik selama minimal 3 hingga 5 tahun dan mendalami visi-misi partai.
“Ini juga bisa menjadi bentuk penyaringan kualitas kader untuk menjadi pemimpin,” tambahnya.
Baca juga : Komnas Perempuan Sebut Banyak PMI Korban Kekerasan Tidak Lapor
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Januari 2025 untuk menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dinilai sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
MK berpendapat bahwa presidential threshold membatasi hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Bagikan