JT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya pembocoran informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada 2019 yang melibatkan pihak internal KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti yang ditemukan oleh Inspektorat KPK maupun Dewan Pengawas (Dewas) terkait pembocoran tersebut.
Baca juga : Harga Cabai Rawit Merah dan Telur Naik pada 20 Agustus 2024
"Baik dari inspektorat maupun Dewas, belum ditemukan adanya alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK," kata Tessa di Jakarta, Sabtu.
Kasus ini berlanjut dengan penetapan dua tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Keduanya terlibat dalam pengaturan dan lobi agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dengan memberikan suap kepada Anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Baca juga : BKKBN Mencatat Perilaku sebagai Faktor Kunci dalam Risiko Stunting
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan dakwaan obstruction of justice, terkait upaya perintangan penyidikan dengan menyuruh orang lain untuk menghancurkan bukti dan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu.
Harun Masiku sendiri masih menjadi buronan KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. * * *