JT - Pemerintah batal memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita, seiring dengan tarif 12 persen yang hanya berlaku untuk barang mewah.
Sebelumnya, Pemerintah berencana menanggung PPN 1 persen untuk tiga komoditas tersebut bila tarif PPN 12 persen berlaku untuk barang dan jasa umum.
Baca juga : Kemendag: Kenaikan Harga MinyaKita Diduga Akibat Transaksi Antarpengecer
“Insentif sudah mulai jalan, kecuali untuk satu saja, yaitu DTP 1 persen. Karena sekarang semua balik 11 persen. Jadi, MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri itu tidak jadi kami berikan insentif,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca juga : Pelni Siapkan 547.549 Tiket untuk Angkutan Natal-Tahun Baru
Kendati ada perubahan objek pajak yang menjadi sasaran PPN 12 persen, Presiden menyatakan stimulus ekonomi yang telah disiapkan akan tetap berlaku.
Paket stimulus itu menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.