JT – Partai Perindo mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas persentase minimal pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Perindo menyebut putusan tersebut sebagai langkah besar dalam memperkuat demokrasi dan kemenangan bagi rakyat Indonesia.
Baca juga : DPR Siap Fokuskan Anggaran untuk Penanganan Banjir di Jabodetabek
"Dengan adanya putusan itu, ruang demokrasi semakin terbuka. Ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Kamis (2/1).
Ferry menyampaikan bahwa penghapusan presidential threshold membuka peluang lebih besar bagi partai politik, termasuk Perindo yang saat ini masih menjadi partai non-parlemen, untuk mencalonkan presiden yang berkualitas.
"Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” tegasnya.
Baca juga : Menteri ESDM Kaji Pemutihan Utang BBM TNI AL Rp3,2 Triliun
Meski demikian, Ferry mengingatkan perlunya pengawalan terhadap revisi Undang-Undang Pemilu agar sesuai dengan Putusan MK tersebut.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. MK menilai aturan tersebut membatasi hak konstitusional partai politik dan berpotensi memperburuk polarisasi politik.