JAKARTATERKINI.ID - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) berhasil menangani lebih dari seribu kasus tindak pidana korupsi dan 18 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang tahun 2023.
Kasus-kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Baca juga : Presiden Jokowi Sambut Hangat Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 1.647 perkara yang masih berada dalam tahap penyelidikan, 1.462 perkara tahap penyidikan, 1.766 perkara sudah masuk dalam tahap penuntutan, dan 1.699 perkara sudah masuk tahapan eksekusi.
"Kejaksaan RI telah mengusut kasus-kasus dengan total kerugian negara mencapai Rp29,9 triliun dan 5,39 juta dolar AS, 364.200 dolar Singapura, 4.290 euro, 52.638 ringgit Malaysia, 24.000 won, dan 56 pfennig Jerman," ungkap Sumedana.
Dalam penanganan pidana perpajakan dan TPPU, Kejaksaan RI mengusut kasus dengan kerugian mencapai Rp14,03 miliar. Ada 104 perkara yang berada pada tahap pra-penuntutan, 111 perkara perpajakan, dan tiga perkara TPPU dalam tahap penuntutan, serta 63 perkara dalam proses eksekusi.
Baca juga : Megawati Tak Tunjuk Plt Sekjen PDIP, Kendali Partai di Tangan Ketua Umum
Sementara untuk pidana kepabeanan, cukai, dan TPPU, Kejaksaan menangani kasus dengan nilai mencapai Rp5,14 miliar. Ada 210 perkara pada tahapan pra-penuntutan, 239 kasus kepabeanan dan cukai, dan 15 perkara TPPU masuk penuntutan, serta 210 perkara dalam proses eksekusi.
Kejaksaan RI berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,1 miliar dari denda, Rp211,4 juta dari uang pengganti, Rp1,5 miliar dari hasil lelang, dan Rp671.500 dari biaya perkara.