JT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dimiliki PIK 2 sebagai bagian dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4.
"MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional, PSN, Pantai Indah Kapuk II atau PIK 2 karena banyak mendatangkan kemudaratan bagi masyarakat," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Rofiqul Umam Ahmad membacakan hasil Mukernas ke-4 di Jakarta pada Kamis.
Baca juga : DKPP RI Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Rekomendasi MUI agar PSN dicabut untuk PIK jelas Rofiqul, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya MUI mengatakan pengkajian terkait pemberian status PSN kepada PIK 2 dalam Mukernas ke-4 karena menerima aduan dari masyarakat, khususnya dari kalangan ulama terkait pembangunan proyek tersebut.
Dimasukkannya isu PIK 2 ke dalam Mukernas itu juga merupakan bentuk komitmen dari MUI sebagai pelayan umat (khodimul ummah) dan mempertegas peran sebagai mitra pemerintah (shodiqul hukumah).
Baca juga : Menteri LHK Minta Lulusan SMK Kehutanan Terlihat Dalam Program KLHK
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah baik di tingkat nasional maupun di pemerintah daerah (pemda) untuk semakin dekat kepada rakyat, mendengarkan aspirasi serta kebutuhan rakyat, sebagai dasar dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Terutama setelah diadakan pemilihan kepala daerah, Rofiqul menyebut MUI menyerukan agar tetap konsisten dan menyimpang dari janji kampanye sejak awal menjabat sampai berakhirnya masa jabatan.
Bagikan