JT – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyampaikan usulan agar pemilihan gubernur (pilgub) dan wakil gubernur dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia menegaskan bahwa gagasan tersebut bukan untuk mengurangi hak politik rakyat.
“Jadi bukan membajak hak politik rakyat,” ujar Indrajaya di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Koorlantas Siapkan Strategi Kemacetan di Jalur Bandara I Ngurah Rai
Menurut Indrajaya, pemilihan langsung tetap dilakukan untuk bupati dan wali kota, sedangkan pilgub oleh DPRD dinilai sebagai bentuk demokrasi perwakilan.
"Pilgub oleh DPRD juga menghidupkan demokrasi perwakilan, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, tetapi diserahkan kepada perwakilannya," jelasnya.
Ia berpendapat bahwa gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat, sedangkan semangat otonomi daerah sejatinya lebih berperan di tingkat kabupaten/kota.
Baca juga : Garuda Bakal Turunkan Harga Tiket di Tiga Destinas Prioritas
Indrajaya juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap sistem pilkada. Ia menilai Pilkada 2024 menimbulkan banyak persoalan, seperti penggunaan anggaran yang boros, maraknya politik uang, dan partisipasi pemilih yang cenderung menurun.
Pro dan kontra terkait usulan ini, menurut Indrajaya, adalah hal yang wajar. Namun, ia menekankan bahwa prioritas utama adalah membangun bangsa menjadi lebih baik tanpa terjebak pengalaman masa lalu yang tidak relevan dengan kondisi saat ini.