JAKARTATERKINI.ID - Sepanjang tahun ini, Kepolisian Resor Kota Manokwari berhasil menangani 17 kasus peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) serta minuman keras (miras), dengan menangkap 24 pelaku.
Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong, Kapolresta Manokwari, menyatakan di Manokwari pada hari Minggu bahwa barang bukti yang berhasil diamankan termasuk narkoba jenis sabu sebanyak 107,7 gram, ganja sebanyak 2,19 kilogram, dan obat-obatan terlarang sebanyak 564 butir.
Baca juga : Kementan Perkuat Strategi Tangani PMK di Wilayah Zona Merah
"Selain itu, kami juga mengamankan sebanyak 418 botol minuman keras," ujar Kombes Simangungsong.
Khusus untuk kasus peredaran narkoba jenis sabu, Polresta Manokwari memecahkan rekor di jajaran Polda Papua Barat berdasarkan jumlah sabu yang berhasil diamankan.
"Sejarahnya, sejak Polda Papua Barat ini berdiri, kita mungkin yang paling tinggi untuk pengungkapan kasus sabu. Jumlahnya mencapai satu ons lebih atau 107,7 gram," tuturnya.
Baca juga : Banjir Bandang di Luwu Sebabkan Tujuh Orang Meninggal
Kapolresta Manokwari memastikan seluruh perkara narkotika akan terus dikembangkan. Baru-baru ini, Polresta Manokwari menangkap dua orang yang terlibat kasus pengedaran sabu di Manokwari.
Sementara untuk peredaran miras, Kombes Simangunsong memastikan akan terus melakukan penindakan, khususnya miras lokal seperti jenis cap tikus. Miras tersebut dianggap berbahaya karena tidak diketahui kadar alkoholnya.