JT - Pemerintah Kota Jakarta Pusat tengah menggencarkan sosialisasi mengenai retribusi pelayanan dan penanganan kebersihan (sampah) ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari Rukun Warga (RW) hingga pengurus bank sampah. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya dan memperbanyak bank sampah di wilayah Jakarta Pusat.
"Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Ginting dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/12).
Baca juga : Polisi Berupaya Tangkap Delapan Pelaku Pengeroyokan Karyawan SPBU Kemayoran
Salah satu pokok bahasan dalam sosialisasi ini adalah penerapan tarif retribusi pelayanan kebersihan yang diatur dalam Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Masyarakat akan dikenakan tarif sesuai dengan penggunaan daya listrik rumah tangga.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa warga yang aktif memilah sampah dan tergabung dalam bank sampah akan dibebaskan dari retribusi pengelolaan sampah. "Warga yang memilah sampah dari rumah serta menjadi anggota bank sampah akan mendapatkan 'reward' berupa pembebasan tarif retribusi," katanya.
Adapun kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini terdiri dari empat kelas, dengan tarif retribusi sebagai berikut: kelas bawah (450-900 VA): tarif retribusi Rp 0 per unit per bulan, kelas menengah (1.300-2.200 VA): tarif retribusi Rp 10.000 per unit per bulan, kelas menengah atas (3.500-5.500 VA): tarif retribusi Rp 30.000 per unit per bulan, dan kelas atas (6.600 VA ke atas): tarif retribusi Rp 77.000 per unit per bulan.
Baca juga : Tim Gabungan Temukan Dua Korban Tenggelam di Depan Eks Hotel Alexis, Ancol
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan tenggat waktu 30 hari bagi warga untuk membayar retribusi pelayanan kebersihan setelah menerima surat ketetapan retribusi daerah (SKRD), yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono Anwar Supalal, menjelaskan bahwa waktu pembayaran dimulai setelah warga menerima SKRD pada lima hari kerja pertama setiap bulan.
"Jika SKRD diterima pada tanggal 5, maka warga memiliki waktu dari tanggal 6 hingga tanggal 5 bulan berikutnya untuk membayar retribusi," jelas Yusiono dalam acara "Retribusi Pelayanan Kebersihan untuk Rumah Tinggal" di Jakarta, Rabu (11/12).