DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Jakarta Pusat Gencarkan Sosialisasi Retribusi Kebersihan, Warga Aktif Bisa Bebas Biaya Sampah

post-img
Arsip foto - Petugas bank sampah memberikan buku tabungan kepada seorang anak di Bank Sampah 58, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU/am.

JT - Pemerintah Kota Jakarta Pusat tengah menggencarkan sosialisasi mengenai retribusi pelayanan dan penanganan kebersihan (sampah) ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari Rukun Warga (RW) hingga pengurus bank sampah. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya dan memperbanyak bank sampah di wilayah Jakarta Pusat.

"Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Ginting dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/12).

Baca juga : Polisi Berupaya Tangkap Delapan Pelaku Pengeroyokan Karyawan SPBU Kemayoran

Salah satu pokok bahasan dalam sosialisasi ini adalah penerapan tarif retribusi pelayanan kebersihan yang diatur dalam Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Masyarakat akan dikenakan tarif sesuai dengan penggunaan daya listrik rumah tangga.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa warga yang aktif memilah sampah dan tergabung dalam bank sampah akan dibebaskan dari retribusi pengelolaan sampah. "Warga yang memilah sampah dari rumah serta menjadi anggota bank sampah akan mendapatkan 'reward' berupa pembebasan tarif retribusi," katanya.

Adapun kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini terdiri dari empat kelas, dengan tarif retribusi sebagai berikut: kelas bawah (450-900 VA): tarif retribusi Rp 0 per unit per bulan, kelas menengah (1.300-2.200 VA): tarif retribusi Rp 10.000 per unit per bulan, kelas menengah atas (3.500-5.500 VA): tarif retribusi Rp 30.000 per unit per bulan, dan kelas atas (6.600 VA ke atas): tarif retribusi Rp 77.000 per unit per bulan.

Baca juga : Tim Gabungan Temukan Dua Korban Tenggelam di Depan Eks Hotel Alexis, Ancol

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan tenggat waktu 30 hari bagi warga untuk membayar retribusi pelayanan kebersihan setelah menerima surat ketetapan retribusi daerah (SKRD), yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono Anwar Supalal, menjelaskan bahwa waktu pembayaran dimulai setelah warga menerima SKRD pada lima hari kerja pertama setiap bulan.

"Jika SKRD diterima pada tanggal 5, maka warga memiliki waktu dari tanggal 6 hingga tanggal 5 bulan berikutnya untuk membayar retribusi," jelas Yusiono dalam acara "Retribusi Pelayanan Kebersihan untuk Rumah Tinggal" di Jakarta, Rabu (11/12).


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart