JT - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan 'jemput bola' dengan mendatangi pusat perdagangan untuk melayani permohonan dokumen legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu.
"Kegiatan jemput bola diperuntukkan bagi pelaku UMKM secara cuma-cuma. Ini merupakan bagian dari gebyar pelayanan terpadu," kata Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Selasa.
Baca juga : Jalur KA di Grobogan Masih Terputus Akibat Banjir
Kegiatan pelayanan dokumen legalitas usaha itu merupakan hasil kolaborasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, Badan Standardisasi Nasional, MUI dan Forum UMKM Kabupaten Bekasi.
Gebyar pelayanan terpadu melayani permohonan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, sertifikat Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku UMKM.
Dedy Supriyadi menyatakan, acara ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Khususnya para pelaku usaha untuk mendukung iklim investasi sekaligus memperkuat perekonomian daerah.
Baca juga : Pemkab Bandung Targetkan RSUD Pacira Mulai Beroperasi pada Maret 2025
"Layanan ini selain memudahkan masyarakat dalam membuat dokumen legalitas usaha juga memberikan kontribusi besar bagi pengembangan UMKM dan peningkatan daya saing produk lokal Kabupaten Bekasi, baik di tingkat nasional maupun global," katanya.
Dia menyebutkan melalui kegiatan ini para pelaku usaha dapat memahami arti penting legalitas usaha dan standar kualitas produk sebagai langkah awal untuk mengembangkan usaha.