JAKARTATERKINI.ID - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) telah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setiap pelanggaran penempelan alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang ditemukan di fasilitasnya.
Direktur Utama PT TransJakarta, Welfizon Yuza, mengungkapkan bahwa pelanggan juga diimbau untuk melapor kepada petugas apabila menemukan penempelan alat peraga kampanye dalam lingkungan TransJakarta.
Baca juga : Anggota DPRD DKI Pantas Nainggolan Dukung Keputusan Pemprov DKI Terkait Pajak Hiburan
Pihak TransJakarta tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas jika terdapat pelanggan yang melanggar protokol layanan pelanggan dalam Pemilu 2024.
"Dalam protokol tersebut, dilarang menyebarluaskan, memasang, dan menempel alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu di berbagai tempat dalam lingkungan TransJakarta," ujarnya.
TransJakarta memastikan bahwa armadanya terjaga dari alat peraga kampanye dengan membuat larangan tertulis pada rangkaian bus dan mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi aturan tersebut.
Baca juga : Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sah dan Berdasar Bukti
"TransJakarta adalah aset publik, sehingga diinginkan agar tidak terjadi penempelan alat peraga kampanye di fasilitas tersebut, dan mengajak semua pelanggan untuk menjaga bersama," jelasnya.
Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismail, menambahkan bahwa imbauan tersebut harus dipatuhi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.