DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU

post-img
Dua tersangka terkait kasus dugaan suap terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur yang berinisial ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul) dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung.

JT - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat, 13 Desember 2024.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan pelimpahan tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga tersangka, yaitu Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), kini ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda sambil menantikan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca juga : Kemendikbud Kenalkan Buku Bacaan Bagi Anak yang Mudik

"Tersangka HH ditahan di Rutan Salemba, sementara tersangka ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Ketiganya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," ujar Sutikno di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, penyidik menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi untuk memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Penyidik juga menetapkan Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus ini terungkap setelah penyidik mencurigai adanya indikasi kuat bahwa vonis bebas Ronald Tannur dipengaruhi oleh suap. Penggeledahan dilakukan di enam lokasi, termasuk rumah dan apartemen milik tersangka di Surabaya, Jakarta, dan Semarang. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai bernilai miliaran rupiah serta barang bukti elektronik.

Baca juga : Ratusan Relawan Lepas Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wali Kota Surakarta

Ketiga hakim dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai salah satu bentuk komitmen Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi di lembaga peradilan. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart