JT - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana selama sepekan ke depan menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut pada Selasa (3/12) dan Rabu (4/12).
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana yang tersebar di 33 titik di 22 kecamatan.
Baca juga : Pemkot Tangerang Luncurkan Uji Coba Makan Gratis untuk 3.630 Siswa pada 1 Agustus
"Status tanggap darurat ini berlaku selama tujuh hari dan dapat diperpanjang setelah evaluasi," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, Rabu malam (4/12).
Sebagai langkah awal, Pemkab Sukabumi telah mendirikan posko tanggap darurat dan penanggulangan bencana di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.
Posko ini akan menjadi pusat koordinasi dalam pendataan kerusakan, evakuasi korban, dan penyaluran bantuan kepada para penyintas bencana.
Baca juga : Pemprov Jabar Terus Dorong Reaktivasi Jalur KA Pangandaran-Ciwidey
Menurut Ade, penetapan status ini memungkinkan mobilisasi sumber daya manusia, anggaran, peralatan, dan logistik secara lebih terstruktur dan tepat sasaran.
"Tujuannya agar penanganan korban bencana lebih maksimal, serta meminimalkan kerugian materi maupun korban jiwa," katanya.