JT — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur masih mengkaji potensi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, akibat pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara di lokasi tersebut.
"Potensi PSU masih dalam pembahasan internal melalui rapat pleno. Kami memiliki waktu maksimal hingga 6 atau 7 Desember untuk menyelesaikan kajian ini," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Willem J. Wetik, Rabu (4/12).
Baca juga : DPRD DKI Jakarta Desak BPBD Siagakan Petugas Hadapi Ancaman Banjir Akibat Cuaca Ekstrem
Kasus ini juga ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang sedang memproses unsur pidana yang melibatkan Ketua KPPS berinisial RH dan petugas pengamanan (Pamsung) berinisial KN. "Berkas perkara sedang kami siapkan untuk diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur," tambah Willem.
Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Timur, Tedi Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu terkait PSU. Proses rekapitulasi suara tetap berjalan hingga selesai di tingkat kota, dan PSU akan dilakukan jika direkomendasikan.
Kasus ini bermula ketika Ketua KPPS dan petugas Pamsung didapati mencoblos 19 surat suara untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, dengan dalih meningkatkan angka partisipasi pemilih. Atas pelanggaran ini, kedua petugas telah diberhentikan tetap oleh KPU Jakarta Timur. * * *
Baca juga : Pengamat: Bupati Kendal Dico Ganundito Berpeluang Maju Sebagai Cagub Jateng