JT - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan keputusan yang diambil melalui rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat sore.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca juga : Pertamina Siap Menjaga Pasokan Energi dengan Satgas RAFI 2024
Keputusan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan akhir diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, khususnya yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, keputusan akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Baca juga : Aptrindo dan Asdeki Minta Pemerintah Kaji Ulang Pelarangan Operasional Truk Saat Lebaran
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten,” ujar Presiden.
Keterangan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. * * *