DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Wakil Ketua Komisi II DPR Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc

post-img
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024). (ANTARA/HO-KWP)

JT - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menolak usulan untuk mengubah status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc. Ia menegaskan, UUD 1945 telah mengatur bahwa KPU adalah lembaga bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

“UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” ujar Zulfikar di Jakarta, Minggu (24/11).

Baca juga : Jokowi Datangi SPKT Polda Metro Jaya, Laporkan Polemik Ijazah Palsu

Menurut Zulfikar, segala perubahan terkait status KPU dan Bawaslu harus berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mendukung evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pemilu, terutama dalam hal rekrutmen dan seleksi, namun menolak perubahan statusnya menjadi ad hoc.

“Evaluasi dalam rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan perlu dilakukan agar menghasilkan penyelenggara yang berintegritas, capable, profesional, dan tidak mudah diintervensi,” jelasnya.

Zulfikar berpendapat bahwa status tetap justru memberikan stabilitas bagi KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas, termasuk di tahun-tahun tanpa tahapan pemilu. “Tugas KPU dan Bawaslu tidak hanya saat pileg, pilpres, atau pilkada. Di luar itu, mereka dapat fokus pada sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi kepemiluan,” tambahnya.

Baca juga : AHY: Akses Tol Klaten-Prambanan Gratis untuk Natal dan Tahun Baru Mulai 20 Desember

Usulan menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc muncul sebagai respons terhadap beban pelaksanaan pemilu serentak pada 2024, sekaligus untuk menghemat anggaran negara.

Namun, Zulfikar mengusulkan alternatif lain berupa pemisahan pemilu nasional dan lokal dalam revisi UU Pemilu. Menurutnya, langkah ini dapat memperkuat fungsi penyelenggara pemilu tanpa mengubah statusnya.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart