DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

Pemerintah Perlu Jelaskan Prosedur Hukum Pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina

post-img
Arsip Foto - Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). ANTARA FOTO/Yeyen/AFA/ed/mes/am.

JT – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menekankan perlunya penjelasan dari pemerintah mengenai mekanisme dan prosedur hukum terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso, ke Filipina.

Andreas meminta agar pemerintah memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam proses pengembalian Mary Jane, yang telah divonis mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika.

Baca juga : KCIC Siapkan 1.346 Perjalanan Whoosh untuk Angkutan Lebaran 2025

"Pemerintah dalam hal ini perlu menjelaskan dengan mekanisme dan prosedur hukum seperti apa Mary Jane ini diserahkan ke pemerintah Filipina," kata Andreas.

Dia juga meminta penjelasan lebih lanjut tentang perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Filipina, sebagai dasar hukum untuk memulangkan Mary Jane ke negara asalnya. Meskipun Mary Jane adalah warga negara Filipina, Andreas menegaskan bahwa dia telah melanggar hukum di Indonesia, sehingga masalah ini juga menyangkut kedaulatan dan kewibawaan hukum negara Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa langkah pemerintah memulangkan Mary Jane ke Filipina merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip hubungan internasional.

Baca juga : Bogor Tertibkan PKL di Jalur Wisata Puncak, Fokus Pengembangan Rest Area

"Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Presiden telah dengan bijak mempertimbangkan keputusan pemulangan Mary Jane," ujar Willy.

Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menjelaskan bahwa Mary Jane Veloso tidak dibebaskan dari hukuman mati, melainkan dipindahkan ke Filipina dalam status narapidana. Kebijakan ini dikenal dengan istilah "transfer of prisoner" dalam hukum pidana, dan disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart