JT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menyatakan siap melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera memasuki tahap kedua.
"Saat ini sudah P-21 dan akan dilakukan tahap 2," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel, di Cikarang, Selasa.
Baca juga : Purwakarta Asuransikan 8.975 Hektare Sawah untuk Lindungi Petani dari Gagal Panen
Tahap kedua meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pengadilan. Proses ini menegaskan komitmen kejaksaan untuk menangani kasus sesuai hukum yang berlaku. Pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Kuasa hukum tersangka SL telah mengajukan upaya pra peradilan ke Pengadilan Negeri Cikarang setelah permohonan penangguhan penahanan kliennya ditolak. Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar Nasution, membenarkan adanya sidang pra peradilan yang dijadwalkan ulang pada 25 November 2024, setelah kuasa hukum tersangka tidak hadir dalam agenda awal.
Samuel menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor tidak tergantung pada hasil pra peradilan. "Pelimpahan dapat dilakukan segera jika surat dakwaan dan administrasi sudah siap," ujarnya.
Baca juga : Polda Metro Jaya Siapkan Tol Cimanggis-Cibitung Untuk Urai Kepadatan Mudik
SL ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, sehari setelah dilantik untuk kedua kalinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Ia diduga menerima gratifikasi dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka SL merupakan pengembangan penyidikan dari kasus suap yang melibatkan RS," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.