JT - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, tengah menyusun penataan ruang wilayah sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di bidang pertanian, industri, serta sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata. Penataan ini dilakukan menyusul adanya pembangunan jalan tol dan perbaikan jalan nasional di wilayah tersebut.
Bupati Demak Eisti'anah mengungkapkan bahwa penataan ruang wilayah sangat penting untuk menangkap peluang yang ditawarkan oleh pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.
Baca juga : Pemkab Bekasi Gali Potensi Pajak Katering Hingga Sewa Apartemen
"Kita tidak bisa cuek dengan hadirnya jalan tol maupun jalan nasional yang sudah terbangun dengan baik. Kita harus bisa menangkap peluang dari pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak dengan rencana tata ruang untuk mewadahi sektor-sektor yang perlu didorong perkembangannya," kata Eisti'anah dalam sosialisasi penataan ruang di aula Kantor Kecamatan Mijen, Senin.
Penataan ruang ini bertujuan untuk menciptakan wilayah Kabupaten Demak yang berbasis pada sektor pertanian dan industri unggul, didukung oleh sektor perdagangan jasa, pariwisata, dan berwawasan lingkungan. Bupati Eisti'anah menekankan perlunya keseimbangan dalam pertumbuhan wilayah pemukiman, industri, perumahan, dan pertanian agar pertumbuhan dapat berjalan sesuai dengan perkembangan yang ada.
Pemkab Demak telah mengusulkan penataan ruang untuk tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Demak, Mranggen, dan Mijen, dengan rencana untuk melanjutkan ke kecamatan lainnya. Penataan ruang ini juga mencakup penanggulangan banjir dan upaya agar sektor industri dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah dan masyarakat.
Baca juga : Penyair Asal Bekasi Juara Lomba Baca Puisi Nasional Paman Birin 2
Sosialisasi penataan ruang ini diharapkan dapat memperoleh dukungan dari masyarakat serta aparatur desa, dan menjadi momentum penting dalam mendapatkan informasi serta aspirasi mengenai tata ruang. Usulan dari masyarakat nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan perencanaan tata ruang selanjutnya.
Pemkab Demak telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Demak 2011-2031. Perda ini, yang ditetapkan pada 28 Februari 2020, perlu disesuaikan dengan perubahan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya.