JT - Pria berinisial P yang melepaskan tembakan ke udara setelah bersitegang dengan pengemudi mobil lain di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan biasa dan Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api.
Baca juga : Satu Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Bekasi Belum Teridentifikasi
"Sudah tersangka, dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dan UU Drt Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/11).
Kejadian tersebut terjadi pada 2 Oktober 2024 dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Oktober 2024. Arya menjelaskan, saat P diperiksa di Polsek Cinere pada Sabtu (16/11), diketahui bahwa pria tersebut memiliki izin kepemilikan senjata api untuk keperluan pribadi, sebagai alat bela diri.
"Dia bukan anggota TNI, dia sipil. Izin senjata apinya untuk bela diri," kata Arya.
Baca juga : Pemkot Bogor Tinjau Trem Otonom Sebagai Alternatif Transportasi Massal
Namun, Arya menambahkan, meski P memiliki izin, penggunaan senjata api dalam kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait apakah tindakan tersebut memenuhi syarat penggunaan senjata untuk bela diri yang sah.
"Kriteria untuk bela diri itu ada banyak. Tidak sembarangan orang bisa menggunakan senjata dalam situasi seperti ini," ujar Arya.