JT - Pakar Otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengungkap kendaraan tetap perlu perawatan berkala meskipun telah lulus uji kendaraan bermotor atau yang sering disebut uji kir.
“Kenyataannya masih banyak terjadi kecelakaan akibat rem blong, meskipun kendaraan telah lulus uji kir,” kata dia..
Baca juga : Ferrari Indonesia Resmi Luncurkan Ferrari Classiche Pertama di Indonesia
Uji kir adalah pemeriksaan berkala yang wajib dilakukan untuk memastikan kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Uji ini dilakukan setiap enam bulan sekali, khususnya untuk kendaraan umum, dan sertifikat kir diberikan sebagai bukti bahwa kendaraan telah lulus uji. Namun, menurutnya, meskipun kendaraan telah lulus uji kir, kecelakaan akibat rem blong masih sering terjadi.
“Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kendaraan telah lulus uji kir, faktor lain seperti perawatan rutin, perilaku pengemudi, dan kondisi operasional kendaraan juga berperan penting dalam mencegah kecelakaan,” imbuhnya.
Baca juga : Federal Oil Menjadi Pelumas Pilihan Anak Muda
Selain kendaraan yang harus selalu prima, Yannes mengungkap bahwa tiap kendaraan, terutama yang mengangkut penumpang banyak dan kendaraan berat, wajib melakukan inspeksi menyeluruh pada komponen-komponen kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
Sistem pengereman adalah salah satu komponen paling utama untuk dilakukan inspeksi. Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa kondisi kampas rem untuk memastikan tidak ada keausan yang berlebihan.