JT - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dalam kasus dugaan suap lelang proyek adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar Hakim Afrizal Hady saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga : BPBD DKI: 40 RT dan Lima Ruas Jalan Tergenang Banjir Hingga Kamis Pagi
Hakim menilai penetapan tersangka oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemohon tidak sah, serta menyebutnya sebagai tindakan sewenang-wenang. Selain itu, surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penyelidikan kasus ini juga dinyatakan tidak sah.
Sprindik, atau surat perintah penyidikan, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan penyidik setelah adanya bukti cukup untuk menyatakan bahwa tindak pidana telah terjadi. Dalam kasus ini, sprindik yang mengarah pada Sahbirin dianggap tidak sah oleh pengadilan.
Kuasa hukum Sahbirin, Soesilo Aribowo, menyampaikan bahwa dengan adanya putusan ini, status hukum kliennya kini kembali seperti semula. "Pak Sahbirin Noor kembali kepada posisi awal, tidak dalam status apapun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan," ujar Soesilo.
Baca juga : Polisi Tangkap 32 Remaja Hendak Tawuran di Duren Sawit
Selain itu, Soesilo menjelaskan bahwa kliennya tidak tertangkap tangan karena tidak berada di lokasi saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini. Ia menambahkan bahwa prosedur penetapan tersangka semestinya dilakukan sesuai dengan aturan dalam KUHAP, dimulai dengan pemanggilan untuk penyelidikan dan permintaan keterangan calon tersangka oleh KPK.
"Sesuai intisari putusan praperadilan, penetapan Pak Sahbirin sebagai tersangka telah dibatalkan," kata Soesilo.