DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Sebagian Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor Dikabulkan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

post-img
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady dalam sidang putusan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap lelang proyek, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

JT - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dalam kasus dugaan suap lelang proyek adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar Hakim Afrizal Hady saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga : BPBD DKI: 40 RT dan Lima Ruas Jalan Tergenang Banjir Hingga Kamis Pagi

Hakim menilai penetapan tersangka oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemohon tidak sah, serta menyebutnya sebagai tindakan sewenang-wenang. Selain itu, surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penyelidikan kasus ini juga dinyatakan tidak sah.

Sprindik, atau surat perintah penyidikan, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan penyidik setelah adanya bukti cukup untuk menyatakan bahwa tindak pidana telah terjadi. Dalam kasus ini, sprindik yang mengarah pada Sahbirin dianggap tidak sah oleh pengadilan.

Kuasa hukum Sahbirin, Soesilo Aribowo, menyampaikan bahwa dengan adanya putusan ini, status hukum kliennya kini kembali seperti semula. "Pak Sahbirin Noor kembali kepada posisi awal, tidak dalam status apapun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan," ujar Soesilo.

Baca juga : Polisi Tangkap 32 Remaja Hendak Tawuran di Duren Sawit

Selain itu, Soesilo menjelaskan bahwa kliennya tidak tertangkap tangan karena tidak berada di lokasi saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini. Ia menambahkan bahwa prosedur penetapan tersangka semestinya dilakukan sesuai dengan aturan dalam KUHAP, dimulai dengan pemanggilan untuk penyelidikan dan permintaan keterangan calon tersangka oleh KPK.

"Sesuai intisari putusan praperadilan, penetapan Pak Sahbirin sebagai tersangka telah dibatalkan," kata Soesilo.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart