JT - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tiga kurir sekaligus pengedar sabu-sabu yang telah lama menjadi target operasi. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Sukabumi, Jawa Barat, dengan barang bukti 28,18 gram sabu dan peralatan pendukung.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka—berinisial ALH (29), HD (52), dan YI—ditangkap di lokasi terpisah.
Baca juga : KAI dan Kemenparekraf Kolaborasi Hadirkan Livery Tematik Idul Fitri 2025
"Dari ketiga pengedar sabu ini kami menyita barang bukti sebanyak 28,18 gram, tiga unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone," kata AKBP Rita di Sukabumi, Senin.
ALH ditangkap di Kelurahan Dayeuhluhur dengan 32 paket kecil sabu siap edar, HD di Kelurahan Cikondang dengan dua paket sedang dan satu unit timbangan digital, sementara YI di Kelurahan Cikundul dengan 62 paket sabu serta dua unit timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Iwan Hendi Sutisna, menyebutkan bahwa meski ketiga tersangka berasal dari jaringan berbeda, mereka menggunakan metode serupa untuk mengedarkan narkoba, yaitu melalui sistem transfer, metode “tempel,” dan komunikasi lewat aplikasi WhatsApp tanpa tatap muka langsung.
Baca juga : Jelang Ramadhan, Pemkab Tangerang Gelar Bazar Murah
Saat ini, ketiganya telah ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan pasal 114 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. * * *