JT - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memberhentikan sementara 11 pegawai yang ditahan polisi terkait dugaan afiliasi dengan kegiatan judi online. Pemberhentian ini akan dilakukan dalam waktu maksimal tujuh hari setelah kepolisian mengeluarkan surat penahanan.
"Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah," ujar Meutya di Jakarta pada Senin. Ia menambahkan, jika proses hukum berlanjut hingga status inkracht (berputusan tetap), pegawai yang terbukti bersalah akan dipecat secara tidak hormat.
Baca juga : KPAI Soroti Pentingnya Sinergi Lintas Sektor Tangani 4,2 Juta Anak Tidak Sekolah
Meutya menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomdigi tengah berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk memverifikasi data pegawai yang diduga terlibat dalam judi daring. "Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan," katanya.
Dalam pernyataan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa jumlah tersangka judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi bertambah menjadi 16 orang, yang terdiri dari 11 pegawai kementerian dan lima warga sipil.
Menurut kepolisian, pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk tidak memblokir situs perjudian online yang seharusnya diblokir. "Kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.
Baca juga : Prof. Asrinaldi: Prabowo Tak Perlu Khawatir dengan Istilah Umum
Meutya juga mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Kemkomdigi untuk mematuhi pakta integritas yang telah disepakati dalam rangka pemberantasan praktik ilegal, termasuk judi online. Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang terlibat dalam aktivitas ilegal. * * *