JT - Hardjuno Wiwoho, pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair), menyarankan agar pembagian peran dan kewenangan antara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Jakarta ditetapkan dalam undang-undang atau peraturan lain jika menerapkan konsep kota kembar (twin cities).
"Pembagian peran ini bukan hanya soal identitas, tetapi juga mengenai struktur regulasi dan perencanaan pembangunan yang kuat," ungkap Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Baca juga : Ketua Kadin DKI Harapkan Pemimpin Jakarta Terpilih Beri Perhatian Lebih untuk Pengusaha Kecil
Ia menjelaskan bahwa Jakarta, sebagai pusat ekonomi, perlu melakukan revisi peraturan untuk memberikan ruang bagi perkembangan ekonomi, perdagangan, dan inovasi. Di sisi lain, IKN harus dibangun sebagai pusat administrasi yang lebih efisien dalam birokrasi.
Dalam proses pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke IKN, Hardjuno menyebutkan bahwa pendekatan konsep kota kembar sedang dipertimbangkan, bertujuan untuk menjadikan Jakarta dan IKN sebagai dua kota besar yang saling melengkapi.
"Dengan persiapan yang matang dan pelajaran dari negara lain, saya yakin Jakarta dan IKN bisa menjadi pasangan kota yang kuat, saling mendukung dalam peran masing-masing," katanya.
Baca juga : Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman
Ia merekomendasikan agar Indonesia belajar dari berbagai negara yang telah berhasil mengembangkan konsep kota kembar, seperti Brasil dengan Brasilia dan São Paulo, Australia dengan Canberra dan Sydney, serta Amerika Serikat dengan Washington D.C. dan New York City. Menurut Hardjuno, kunci keberhasilan konsep kota kembar terletak pada kejelasan pembagian peran dan fungsi antara kedua kota. Jakarta diharapkan tetap berperan sebagai pusat ekonomi nasional, sementara IKN sebagai pusat pemerintahan dan layanan publik.
"Kedua kota ini harus diatur secara sinergis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan administrasi negara tanpa tumpang tindih kewenangan," tegasnya.