JT - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengumumkan pembentukan 146 petugas imigrasi pembina desa (pimpasa) yang akan mengidentifikasi wilayah-wilayah dengan potensi masyarakat yang berisiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
“Setiap Kantor Wilayah Imigrasi memiliki satu petugas pimpasa yang bertugas mengidentifikasi kantong-kantong masyarakat yang berpotensi menjadi korban TPPO dan TPPM,” kata Agus setelah apel pengukuhan pimpasa di Jakarta, Senin.
Baca juga : Festival Runtah 2023: Meningkatkan Kesadaran Ekonomi Sirkular dan Kemandirian di Cilacap
Selain mengidentifikasi, tugas pimpasa juga mencakup memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan TPPM serta menyosialisasikan layanan keimigrasian untuk menekan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
“Mereka sudah langsung bekerja di wilayah,” tambahnya.
Sebanyak 146 pimpasa ini berasal dari 133 Kantor Imigrasi dan 13 Rumah Detensi Imigrasi di seluruh Indonesia. Agus menyatakan bahwa jumlah pimpasa dapat bertambah sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi di lapangan.
Baca juga : BP2MI: Sebanyak 9.150 PMI Dipulangkan ke Indonesia Jelang Lebaran
'“Secara berkelanjutan nanti kita evaluasi apakah perlu penambahan atau penguatan bagi petugas-petugas yang ada di wilayah,” ujarnya.
Agus juga menjelaskan bahwa setiap petugas pimpasa akan menjalani pelatihan untuk mempersiapkan mereka dalam menjalankan tugas. Kementerian Imipas akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk fokus pada pencegahan TPPO dan TPPM.