JT – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa peningkatan permintaan dari India dan Tiongkok menjadi salah satu pendorong utama kenaikan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada November 2024. Selain itu, faktor iklim dan kebijakan perdagangan turut memberi pengaruh signifikan terhadap harga.
"Peningkatan permintaan, khususnya dari India dan Tiongkok, berdampak pada kenaikan harga CPO. Di sisi lain, produksi global mengalami penurunan karena musim kemarau yang berkepanjangan. Ditambah lagi, kenaikan harga minyak mentah dunia serta tarif Bea Keluar yang diberlakukan Malaysia sejak 1 Oktober 2024 semakin mengerek harga referensi CPO," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Kadin Indonesia Siapkan Tiga Isu Ekonomi Strategis untuk Pemerintahan Baru
Harga Referensi CPO periode November 2024 ditetapkan sebesar 961,96 dolar AS per metrik ton (MT), mengalami kenaikan sebesar 68,32 dolar AS dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 893,64 dolar AS per MT. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1532 Tahun 2024 tentang Harga Referensi CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sesuai peraturan yang berlaku, bea keluar (BK) untuk CPO periode November ditetapkan sebesar 124 dolar AS per MT, merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024. Sementara itu, pungutan ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 7,5 persen dari harga referensi, yakni sebesar 72,1475 dolar AS per MT.
"Harga referensi CPO kini meningkat menjauhi ambang batas 680 dolar AS per MT. Berdasarkan ketentuan PMK, pemerintah mengenakan bea keluar sebesar 124 dolar AS per MT dan pungutan ekspor sebesar 7,5 persen dari harga referensi CPO November, yakni 72,1475 dolar AS per MT," jelas Isy.
Baca juga : DJP Beri Waktu Tiga Bulan bagi Pengusaha untuk Sesuaikan Tarif PPN
Lebih lanjut, untuk produk turunan CPO seperti minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat netto kurang dari atau sama dengan 25 kilogram, pemerintah menetapkan bea keluar sebesar 31 dolar AS per MT. Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1533 Tahun 2024 mengenai Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kilogram.