DECEMBER 9, 2022
BISNIS

Apindo Dorong Dialog Kenaikan UMP untuk Kesepakatan yang Menguntungkan

post-img
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam ditemui di Jakarta, Rabu (1/5/2024). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan) (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

JT - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pelaku usaha dan pekerja untuk melakukan dialog terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) demi mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, menyatakan di Jakarta pada hari Kamis bahwa pentingnya terjalinnya komunikasi bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk menemukan solusi dalam penentuan besaran upah. Ia mengusulkan agar setiap perusahaan berdiskusi dengan serikat pekerja dalam membangun Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU) berdasarkan kompetensi.

Baca juga : Program Belanja Murah Akhir Tahun 2024 Tembus Transaksi Rp71,5 Triliun

"Kami mendorong anggota Apindo untuk membangun SUSU berdasarkan kompetensi. Serikat pekerja diharapkan memberi masukan kepada perusahaan hingga tercapai kesepakatan," jelasnya.

Bob juga menyinggung istilah Kaitz index, sebuah metode internasional yang digunakan untuk mengukur perbandingan antara upah minimum dan upah rata-rata riil yang diterima pekerja di suatu daerah.

Dalam konteks perekonomian, Apindo mendukung upaya Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi nasional dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Menurutnya, penting untuk meningkatkan daya beli buruh agar pertumbuhan ekonomi dapat lebih optimal.

Baca juga : Pertamina Siap Ikuti Arahan Pemerintah Terkait Pajak BBM di Jakarta

Apindo mengimbau semua pemangku kepentingan untuk bersikap bijaksana dalam pembahasan UMP yang akan ditetapkan pada bulan November mendatang, mengingat penetapan upah tahun depan dapat memengaruhi minat investasi asing.

Bob menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil untuk pekerja dan pengusaha, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart