JT - Dinas Pendidikan DKI Jakarta tengah mendalami kasus dugaan pencabulan yang melibatkan mantan guru les berinisial D (61) terhadap siswi SD berinisial AD (9) di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Ya, semua itu sedang dalam proses pendalaman," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, saat ditemui di Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Kamis.
Baca juga : BPTJ Berencana Tambah JR Connexion di 117 Pemukiman Bodetabek
Dia menambahkan bahwa pihaknya meminta keterangan dari pihak terkait dan akan melaksanakan prosedur penyembuhan trauma (trauma healing) untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis anak korban.
Dinas Pendidikan juga akan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI dalam upaya ini.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap guru pria tersebut. Kejadian dugaan pencabulan ini terjadi pada Kamis, 23 Februari 2023, sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca juga : Hampir Separuh Penduduk Jakarta Kini Generasi Milenial dan Zilenial
Setelah kejadian, korban menceritakan kepada orang tuanya tentang pengalaman buruk yang dialaminya, termasuk bahwa pelaku D dikenal sebagai guru yang jahat dan sering berperilaku nakal di kelas.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang terkait dan sedang memburu pelaku yang kini telah menjadi tersangka. Pelaku D (61) diancam dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.