JT – Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk seorang guru berinisial D (61), tersangka dalam kasus pencabulan terhadap muridnya di sebuah sekolah dasar (SD) di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus ini melibatkan korban, seorang anak kelas 3 SD, yang diduga mengalami tindakan tidak senonoh saat sedang mengikuti les di sekolah.
“Korban adalah siswa kelas 3 SD di Grogol Utara yang saat itu sedang mengikuti les di ruang kelas. Pelaku D kemudian meraba dan memperlakukan korban dengan tidak pantas,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/10).
Baca juga : Transjakarta Sebut Stiker Pj Gubernur di Halte TransjakartaWajar
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 23 Februari 2023, sekitar pukul 08.30 WIB. Malam harinya, korban menceritakan insiden itu kepada orang tuanya sebelum tidur. Sang anak mengaku bahwa guru berinisial D dikenal sebagai sosok yang sering berbuat tidak baik di kelas dan dianggap jahat oleh murid-muridnya.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini, dan D sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah memeriksa tujuh orang saksi, dan pelaku telah berstatus tersangka,” kata Nurma.
Baca juga : MRT Targetkan Capai 33 Juta Penumpang di Tahun 2024
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Pihak kepolisian meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelaku. Masyarakat bisa menghubungi petugas terkait di nomor berikut: AKP Normasari (081113802078), Iptu Sitanggang (081288977677), atau Brigadir Fajar Apriansyah (085716745510).