JT - DPRD Provinsi DKI Jakarta menekankan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) demi menegaskan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Provinsi DKI.
“Saya berharap agar DPR RI, terutama anggota yang berasal dari Dapil (daerah pemilihan) Jakarta, dapat mempercepat perumusan Undang-Undang Kekhususan Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri kepada wartawan, di Jakarta, Selasa.
Baca juga : TransJakarta Tingkatkan Layanan dengan Penambahan Rute dan Perbaikan Ruang Tunggu
Menurut Misan, desakan ini bertujuan agar RUU DKJ dapat menjadi landasan bagi pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat.
Dia menyatakan bahwa rencana pembahasan terkait status Ibu Kota terkesan berjalan sangat lambat.
Terlebih lagi, dia menambahkan bahwa RUU DKJ seharusnya sudah selesai dibahas sebelum Pemilu 2024 agar tidak ada kekosongan dalam kepastian hukum terkait status Kota Jakarta.
Baca juga : Ondel-Ondel Meriahkan Puncak Perayaan HUT Ke-497 Kota Jakarta di Monas
“Secara pribadi, saya sangat menyesalkan lambatnya perencanaan pembentukan undang-undang di DPR, sehingga hingga saat ini status Jakarta tidak jelas secara hukum,” ucapnya.
Status DKI Jakarta diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).