JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau warga yang sedang bertugas, belajar, atau memiliki kendala lainnya untuk segera mengurus pindah pemilih agar tetap dapat berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
"Ada beberapa kategori bagi warga DKI Jakarta yang dapat mengurus pindah pemilih, sehingga tetap bisa memberikan suaranya pada Pilkada," kata Ketua KPU Jakarta Selatan, Muhammad Taqiyuddin, saat dihubungi, Senin.
Baca juga : TPN: Kehadiran Presiden di MK Sangat Ideal
Sosialisasi terkait pindah pemilih telah dilakukan di 80 titik lokasi, dan KPU berharap partisipasi masyarakat akan terus meningkat, khususnya dalam tahap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 Ayat (3), pindah pemilih diakomodasi untuk warga yang sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, menjalani tugas di tempat lain, atau menghadapi kendala lain, seperti rawat inap, bencana alam, dan penahanan.
Posko pelayanan pindah pemilih buka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di kantor kelurahan, kecamatan, serta KPU Jakarta Selatan. Warga yang mengurus pindah pemilih diminta membawa dokumen seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta bukti pendukung. * * *
Baca juga : Memilih di New York, Cinta Laura Suarakan Anti Golput