DECEMBER 9, 2022
PEMILU

KPU RI: Pergantian Calon Kepala Daerah Harus Diajukan Dalam Jangka Waktu Tertentu

post-img
Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang calon gubernur Maluku Utara Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu (13/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa pergantian calon kepala daerah yang telah memenuhi syarat harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga : KPU: 24 Ribu Warga Jakarta di Depok Dapat Ikut Pilkada

"Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia," ujar Betty dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Aturan terkait pergantian calon ini tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam peraturan tersebut, KPU akan meneliti administrasi pengganti yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Jika pengganti memenuhi syarat, KPU akan menetapkannya paling lambat satu hari setelah pengajuan.

Baca juga : Menko Polhukam Deteksi Pergerakan Massa yang Menolak Hasil Pemilu

Kabar terbaru, calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, meninggal dunia dalam kecelakaan speedboat Bela 72 pada Sabtu (12/10) di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. Dalam peristiwa tersebut, 28 orang berhasil diselamatkan, sementara enam orang dinyatakan meninggal, termasuk Benny Laos dan beberapa pejabat daerah lainnya. * * *

 

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart