JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa pergantian calon kepala daerah yang telah memenuhi syarat harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Baca juga : KPU: 24 Ribu Warga Jakarta di Depok Dapat Ikut Pilkada
"Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia," ujar Betty dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Aturan terkait pergantian calon ini tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam peraturan tersebut, KPU akan meneliti administrasi pengganti yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Jika pengganti memenuhi syarat, KPU akan menetapkannya paling lambat satu hari setelah pengajuan.
Baca juga : Menko Polhukam Deteksi Pergerakan Massa yang Menolak Hasil Pemilu
Kabar terbaru, calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, meninggal dunia dalam kecelakaan speedboat Bela 72 pada Sabtu (12/10) di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. Dalam peristiwa tersebut, 28 orang berhasil diselamatkan, sementara enam orang dinyatakan meninggal, termasuk Benny Laos dan beberapa pejabat daerah lainnya. * * *