JT - Kepolisian Metro Jakarta Pusat berhasil menindak 24 pelanggar lalu lintas pada hari pertama Operasi Zebra Jaya Tahun 2024. Operasi ini difokuskan pada tiga lokasi yang dikenal rawan pelanggaran lalu lintas, dan dilaksanakan pada Senin, mulai pukul 09.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa dari total pelanggar, tiga di antaranya ditilang secara resmi. Mereka adalah pelanggar yang tidak menggunakan helm, tidak dilengkapi STNK, pengendara di bawah umur, dan yang menggunakan ponsel saat berkendara. Selain itu, 21 pelanggar lainnya diberikan imbauan untuk tertib, karena melanggar aturan seperti tidak mematuhi marka jalan, penggunaan helm yang tidak benar, dan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai.
Baca juga : Sudin Gulkarmat Jakbar Padamkan Api yang disebabkan Kabel Listrik
"Operasi Zebra Jaya 2024 ini dilaksanakan di tiga lokasi, yakni traffic light Golden, traffic light Jembatan Merah, dan Jalan Rajawali," kata Susatyo. Ia juga menambahkan bahwa sebanyak 19 personel dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan operator Transjakarta.
Operasi ini akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan mengedepankan upaya preemptif dan preventif serta penegakan hukum. Sebanyak 2.939 personel akan terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2024, dengan 14 target pelanggaran yang menjadi fokus, antara lain:
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
- Penertiban kendaraan bermotor yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas.
Baca juga : Komisi B DPRD DKI Jakarta Meninjau Lokasi Pedagang Perumahan Taman Alfa Indah di Petukangan Utara