JAKARTATERKINI. ID - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo memastikan bahwa DKPP telah melakukan sidang pemeriksaan terhadap ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Sudah (melakukan pemeriksaan). Hari Jumat kemarin," kata Ratna saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Baca juga : Forkopimda Jakarta Barat Pastikan Kelancaran Kegiatan Kampanye Pemilu 2024
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Keempatnya mengadukan ketua dan enam Anggota KPU RI, yaitu Hasyim Asyi'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Meski telah dilakukan pemeriksaan, Ratna tidak menyampaikan secara rinci substansi jalannya pemeriksaan, termasuk kapan hasil pemeriksaan tersebut diumumkan.
Baca juga : Anggota DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Lambatnya Sanksi Bagi Gibran
"Masih akan dilanjutkan ke sidang kedua," kata Ratna.
Sementara itu, berdasarkan data yang dimuat di laman resmi DKPP, para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuking Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.