JT – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR RI periode 2024-2029 untuk segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang telah tertunda selama hampir dua dekade.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengungkapkan bahwa meskipun RUU PPRT telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas selama dua periode, hingga akhir 2024, RUU tersebut belum juga disahkan.
Baca juga : Filipina Amankan 30 WNI Diduga Terlibat Penipuan Daring
"Kami berharap pengesahan RUU PPRT ini dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia, serta memperbaiki hubungan kerja antara pekerja dan majikan," ujar Andy Yentriyani di Jakarta, Sabtu (5/10).
Selain RUU PPRT, Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan RUU Pelindungan Masyarakat Adat, khususnya untuk memberikan perlindungan kepada perempuan adat dan penganut agama leluhur.
Lebih lanjut, Andy mengingatkan parlemen untuk memperhatikan kerentanan perempuan korban kekerasan, serta dampak krisis iklim dalam pembahasan RUU terkait tata kelola lingkungan, investasi, dan iklim. Komnas Perempuan juga mendesak agar pembahasan RUU Kepulauan segera diselesaikan guna memperkuat layanan bagi perempuan korban kekerasan.
Baca juga : Menaker Ida Fauziyah: Ekosistem Pelindungan PMI Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Migran dan Keluarga
"Selain itu, kami juga menekankan pentingnya Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa yang hingga kini masih terhenti, meskipun sangat dibutuhkan untuk pemulihan korban dan keluarga mereka," tutup Andy. * * *