JT – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan bahwa penyaluran dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah mencapai Rp9,66 triliun per 20 September 2024. Dana tersebut telah digunakan untuk peremajaan lahan sawit seluas 344.792 hektare dan disalurkan kepada 154.866 pekebun.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, mengatakan bahwa alokasi dana per hektare untuk program PSR mengalami peningkatan dari Rp30 juta/ha menjadi Rp60 juta/ha sejak Agustus 2024. Hal ini dilakukan untuk mendorong intensifikasi produktivitas perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Baca juga : Kementerian ESDM Dalami Pembatasan BBM Subsidi untuk Distribusi Tepat Sasaran
“Kami terus meningkatkan upaya peremajaan sawit sebagai bagian dari intensifikasi. Sejak September, alokasi dana per hektare sudah meningkat menjadi Rp60 juta,” ujar Dida dalam acara Pekan Riset Sawit Indonesia (Perisai) 2024 yang berlangsung di Bali, Kamis (3/10).
Dida optimistis bahwa dengan realisasi penyaluran dana PSR, produktivitas perkebunan kelapa sawit di Indonesia akan meningkat secara signifikan. Ia menargetkan bahwa dalam lima tahun ke depan, produksi sawit bisa mencapai 60 hingga 70 juta ton, naik dari produksi saat ini yang berkisar 50 juta ton.
“Dengan kenaikan dana peremajaan sawit dan dukungan riset, kami yakin produktivitas akan melonjak dalam lima tahun ke depan,” tambah Dida.
Baca juga : BI: Arus Modal Asing Bersih ke Indonesia Mencapai Rp7,66 Triliun
Peningkatan alokasi dana per hektare telah diatur dalam Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Nomor 252/2024. Aturan ini menjelaskan besaran standar biaya dana peremajaan yang dibiayai oleh BPDPKS.
Untuk mempercepat program PSR, pemerintah juga menetapkan sejumlah aturan baru. Pertama, proses verifikasi dokumen pengajuan PSR diperpendek sesuai dengan ketentuan baru yang diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Kedua, pemerintah mengganti syarat surat bebas dari Kawasan Hutan dan Hak Guna Usaha (HGU) dengan surat pernyataan pekebun, yang menjelaskan bahwa lahan bebas dari Kawasan Hutan atau sesuai dengan RTRW dan bebas dari HGU.