JT - Kepolisian telah memasang spanduk bertuliskan "KJP Dicabut Bagi Pelajar Pelaku Tawuran" di sejumlah sekolah di Tamansari, Jakarta Barat, pada Selasa (1/10). Langkah ini diambil untuk memberikan peringatan kepada para pelajar tentang konsekuensi serius yang dihadapi jika terlibat dalam tindakan tawuran.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelajar akan dampak negatif dari tawuran.
Baca juga : Pemkot Jakarta Timur Imbau Warga Tidak Lakukan Konvoi Saat Malam Tahun Baru 2025
"Kegiatan pemasangan spanduk ini merupakan pengingat bahwa perilaku yang mengganggu ketertiban umum seperti tawuran memiliki ancaman pidana yang cukup berat," kata Adhi di Jakarta.
Adhi menambahkan bahwa pemasangan spanduk hanya salah satu dari sejumlah langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk meminimalisasi tawuran remaja yang masih bersekolah. Selain itu, edukasi tentang bahaya tawuran juga dilakukan di sekolah-sekolah melalui penyuluhan, diharapkan dapat menyentuh hati para pelajar.
Polisi juga menjelaskan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat pelaku tawuran, serta memberikan imbauan bahwa tawuran tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga menghancurkan masa depan.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Cakung
Kompol Adhi berharap para pelajar dapat menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan nyaman di sekolah masing-masing. "Dengan demikian, potensi terjadinya tawuran dapat ditekan," ujarnya.
Selain itu, Adhi juga mengajak orang tua untuk berperan aktif dalam memastikan anak-anak mereka tidak terlibat dalam tawuran. Ia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka, terutama agar tidak keluyuran hingga larut malam tanpa pengawasan.