JT – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mendalami mekanisme pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk memastikan distribusinya lebih tepat sasaran. Rencana awalnya, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai 1 Oktober, namun hingga kini masih dalam tahap evaluasi.
"Kami sedang mendalami untuk menemukan mekanisme yang tepat agar BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak, sesuai dengan kebutuhannya," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, Menteri Sandiaga Optimis Pariwisata Meningkat
Agus menjelaskan bahwa pendalaman ini dilakukan untuk memastikan proses penyaluran BBM bersubsidi di lapangan berjalan tertib dan rapi. Pemerintah ingin memastikan subsidi tersebut benar-benar tersalurkan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga ada keadilan dalam penerapan kebijakan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jika evaluasi mengenai mekanisme ini sudah selesai dan seluruh pihak sepakat, maka kebijakan pembatasan BBM bersubsidi dapat segera diterapkan dalam waktu dekat.
"Kalau evaluasi selesai dan semua pihak setuju, kebijakan ini bisa segera dijalankan. Intinya kita menunggu kesiapan penerapannya," ujar Agus.
Baca juga : Mentan: Lima Perusahaan Sapi Perah Serius Investasi di RI
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan bahwa pengetatan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran belum siap untuk diterapkan pada 1 Oktober.
"Feeling saya, belum siap," kata Bahlil di Jakarta pada Jumat (20/9). Menurutnya, pemerintah masih dalam tahap pembahasan aturan agar mencerminkan keadilan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.