JT - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), yang mengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ), telah mengumumkan bahwa akan ada penyesuaian tarif integrasi antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai berlaku pada tanggal 9 Maret.
Ria Marlinda Paallo, Wakil Presiden Sekretaris Perusahaan dan Hukum PT JTT, mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini diperlukan untuk menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif. "Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin tingkat layanan pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol," ujarnya di Jakarta pada hari Rabu.
Baca juga : Duka Mendalam: 12 Jamaah Haji Asal Makassar Meninggal dalam Ibadah Haji di Arab Saudi
Ria juga menekankan bahwa perusahaan terus berupaya menjaga kelangsungan bisnis jalan tol dengan memenuhi Standar Pelayanan Minimal, meningkatkan kualitas jalan tol, dan melakukan inovasi dalam pelayanan jalan tol.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan kepada pengguna jalan, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah menambahkan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ. Sebagai imbalan atas pekerjaan ini dan penyesuaian terhadap inflasi, penyesuaian tarif integrasi pada kedua jalan tol tersebut akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB tanggal 9 Maret 2024.
Penyesuaian tarif integrasi didasarkan pada inflasi dari periode September 2016 hingga Desember 2023 untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, serta inflasi dari Oktober 2020 hingga Desember 2023 untuk segmen Jalan Layang MBZ. Penyesuaian juga mencakup pengembalian investasi untuk penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan penyediaan Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
Baca juga : Wapres Ma'ruf Amin: Jihad Bukan Teror, Terorisme Harus Dilawan
Penyesuaian tarif integrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Besaran penyesuaian tarif integrasi untuk jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut: