JT – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan campur tangan dalam urusan internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Pernyataan ini disampaikan terkait penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan di Hotel St Regis Jakarta pada Sabtu (14/9).
"Kalau kami di pemerintah, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya," ujar Supratman di Jakarta pada Minggu.
Baca juga : Ahli: Lonjakan Kasus Arbovirus Dorong Pengembangan Vaksin Baru
Menurutnya, pemerintah akan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Supratman menambahkan bahwa pemerintah akan menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk penetapan resmi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.
"Aturannya seperti itu, namun nanti kan semua keputusan Presiden pasti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian," ucapnya.
Baca juga : BMKG Perkirakan Hujan Guyur Sebagian Wilayah Indonesia Hari Ini
Sementara itu, Ketua Umum Kadin saat ini, Arsyad Rasjid, menyatakan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah. Menurut Arsyad, Munaslub tersebut melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.
"Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART," ujar Arsyad di Hotel JS Luwansa Jakarta.